Makna Isti’adzah
Audzu billahi min asy-syaithan ar-rajim
Aku Berlindung Kepada Allah Dari Godaan Syetan Yang Terkutuk
Pertama, ﺇستعاذة (isti’adzah) bermakna aku berlindung melalui keagungan Allah dan aku memohon penjagaan padaNya dari kejahatan setan terkutuk dan terlaknat untuk menggelincirkanku, menyesatkan dan membahayakan diri dalam menjalankan agama. Juga dalam menjalani kehidupan dunia atau menghalangi aku dalam melakukan perintah agama, atau mendorong aku mengerjakan hal yang dilarang. Sesungguhnya tidak ada yang mampu menyuruh setan maupun mencegahnya berbuat itu kecuali hanya Allah Rab alam semesta. Sedang makna kata syaithan (setan), bentuk tunggal dari (syayathin), disebut begitu karena jauhnya dari kebenaran yang haq dan pembangkangannya. Dan (ar-rajim) artinya jauh dari kebaikan, yang hina, serta menjadi sumber laknat dan kebencian.
Kedua; Allah memerintahkan mengucap (isti’adzah) untuk mengawali setiap kali membaca al-Qur’an berdasar firman Allah QS anNahl [16]:98 dan al-Mu’minun 23:96-98.
Hal ini diwahyukan kepada umat melalui NabiNya karena sesungguhnya al-Qur’an bisa mendorong keburukan itu menjadi kebaikan dalam menghadapi setan berbentuk manusia, sedangkan (isti’adzah) dapat menjadi obat penghalang kejahatan setan berjenis jin.
Berdasar yang dialaminya sesuai dengan persoalan ini, Abu Said al-Khudhri berkata dalam riwayatnya, bahwa apabila Nabi SAW mulai berdiri akan mengerjakan sholat, beliau mengawalinya dengan membaca “a’udzu billahi as-sami’i al-aliemi min asy-syaithan ar-rajim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsihi”, HR. Ahmad dan Tirmidzi. Ibnu al-Mundzir berkata, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi SAW sebelum bacaan sholatnya mengucapkan: “Audzu billahi min asy-syaithan ar-rajim”, lafadz inilah yang telah disepakati para Ulama’ sebagai (isti’adzah) atau (ta’awudh) karena merupakan kalimat yang berasal dari al-Qur’an.
Ketiga, menurut pendapat sebagian besar Ulama mengucapkan (isti’adzah) dalam setiap bacaan di luar sholat hukumnya wajib. Sedang membacanya di dalam sholat, Imam Malik mengatakan bahwa membaca (ta’awudh) dan (basmalah) sebelum bacaan (al-fatihah) dan (surat) adalah makruh kecuali saat qiyam ramadhan. Hal ini didasarkan hadist dari Anas, bahwa “sesungguhnya Nabi SAW, Abu Bakar dan Umar membuka bacaan sholat mereka dengan al-hamdu lillahi rabbil ‘alamin”. HR. Bukhari – Muslim, sedangkan Abu Hanifah berpendapat (ta’awudh) hanya dibaca di rakaat pertama.
Menurut Imam Syafi’i dan Hambali, membaca (ta’awudh) itu dengan (sirri) bersuara pelan-pelan pada setiap awal rakaat sebelum memulai bacaan.
Keempat; Semua Ulama sepakat berpendapat bahwa (ta’awudh) ini bukan bacaan yang merupakan bagian dari al-Qur’an maupun bagian dari ayat-ayat. []
sumber: Tafsir Al-Munir, Wahbah Zuhaili.